Standar Auditing adalah sepuluh standar
yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri
dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam
melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI
ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan
atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA
sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
1. Standar Umum
· Latihan
tehnis dan Keahlian Profesi
· Sikap
independen
· Kemahiran
seksama
2. Standar Pekerjaan
Lapangan
· Rencana
dan Supervisi
· Pengendalian
Internal
· Bukti
yang cukup kompeten
3. Standar Pelaporan
· Prinsip
Akuntansi Yang Berlaku Umum
· Ketidakkonsistensian
· Pengungkapan
Informatif
· Opini
keseluruhan
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang
diaudit.
Standar pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar auditing berbeda dengan prosedur
auditing, yaitu "prosedur" berkaitan dengan tindakan yang harus
dilaksanakan, sedangkan "standar" berkaitan dengan kriteria atau
ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak
dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing, yang
berbeda dengan prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya kualitas
profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang
digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Standar-standar tersebut di atas dalam banyak
hal saling berhubungan dan salingbergantung satu dengan lainnya. Keadaan yang
berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar,
dapat berlaku juga untuk standar yang lain. "Materialitas" dan "risiko
audit" melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan
dan standar pelaporan
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar