Selasa, 30 Desember 2014

Tulisan GCG (Good Corporate Governance)



Pengertian Good Corporate Governance 
Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal daneksternallainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka ataudengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.(FCGI, 2002).
Menurut IICG (2008), Konsep Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).Good Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh pihak-pihak internal maupun eksternal yang berkaitan dengan perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalamjangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Prinsip GCG Menurut KNKG
Setiap perusahaan harus memberikan kepastian atas penerapan prinsip atau asas GCG di setiap aspek bisnisnya. Menurut KNKG (2006), prinsip-prinsip GCG terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapaikesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Transparansi (Transparency)
Prinsip dasar:
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakaninformasi yang material dan relevan dengan carayang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangkukepentingan sesuai dengan haknya.
b. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi,sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasipengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksidan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan danperusahaan lainnya, sistem manajemen resiko, sistem pengawasan dan pengendalianinternal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajibanuntuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip dasar:
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang sahamdan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masingpihak perusahaan yang bersangkutan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi,nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua pihak perusahaan yang berkepentingan dan semua karyawanmempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap pihak perusahaan yang bersangkutan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku(code of conduct) yang telah disepakati.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip dasar:
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagaigood corporate citizen.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Pihak-pihakperusahaan yang berkepentingan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikankepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturanperusahaan (by-laws).
b. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduliterhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaandengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

4. Independensi (Independency)
Prinsip dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Masing-masing pihak perusahaan yang bersangkutan harus menghindari terjadinya dominasi olehpihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b. Masing-masing karyawan perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidaksaling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip dasar:
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaankaryawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpamembedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Efektif Menurut OECD
Perusahaan harus memastikan dasar kerang kata takelola perusahaan yang efektif (OECD, 2004).Kerangka tata kelola perusahaan harus menunjukkan transparansi dan pasar yang efisien, konsisten dengan aturan hukum dan jelas mengartikulasikan pembagian tanggung jawab antara berbagai pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Dasar kerangka tata kelola perusahaan yang efektif yaitu:
1. Kerangka tata kelola perusahaan harus dikembangkan dengan tujuan untuk berdampak pada kinerja ekonomi secara keseluruhan, integritas pasar dan insentif untuk menciptakan pelaku pasar dan kenaikan pasar yang transparan dan efisien.
2. Persyaratan hukum dan peraturan yang mempengaruhi praktik tata kelola perusahaan dalam yurisdiksi harus konsisten dengan aturan hukum, transparan, dan dapat dilaksanakan.
3. Pembagian tanggung jawab antara otoritas yang berbeda dalam yurisdiksi yang harus jelas diartikulasikan dan memastikan bahwa kepentingan umum disajikan.
4. Pengawas, pihak berwenang, dan penegak hukum harus memiliki wewenang,integritas dan sumber daya untuk memenuhi tugas mereka secara professional dan obyektif. Selain itu,keputusan mereka harus tepat waktu,transparan dan sepenuhnya dijelaskan.
Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Siswanto Sutojo dan E. John Aldridge (2005: 5-6), good corporate governance mempunyai tujuan dan manfaat yaitu:
1. melindungi hak dan kepentinganpemegang saham dan para anggota non-pemegang saham yang bersangkutan.
2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja dewan pengurus atau board of directors dan manajemen perusahaan.
3. meningkatkan mutu hubungan board of directors dengan manajemen senior perusahaan.
4. mengurangiagency cost, yaitu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
5. meningkatkan nilai saham perusahaan sehingga dapat meningkatkancitraperusahaan kepadapublik lebihluas dalam jangka panjang.
6. mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di suatu perusahaan.
KASUS Good Corporate Governance (GCG)
Berikut dibawah ini adalah beberapa contoh dari kasus GCG, baik yang mengimplementasikannya maupun melanggarnya .
1.      JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011   ke 10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.  SE tersebut berisikan himbauan  menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar