Selasa, 30 Desember 2014

Tulisan GCG (Good Corporate Governance)



Pengertian Good Corporate Governance 
Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal daneksternallainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka ataudengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.(FCGI, 2002).
Menurut IICG (2008), Konsep Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).Good Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh pihak-pihak internal maupun eksternal yang berkaitan dengan perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalamjangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Prinsip GCG Menurut KNKG
Setiap perusahaan harus memberikan kepastian atas penerapan prinsip atau asas GCG di setiap aspek bisnisnya. Menurut KNKG (2006), prinsip-prinsip GCG terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapaikesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Transparansi (Transparency)
Prinsip dasar:
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakaninformasi yang material dan relevan dengan carayang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangkukepentingan sesuai dengan haknya.
b. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi,sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasipengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksidan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan danperusahaan lainnya, sistem manajemen resiko, sistem pengawasan dan pengendalianinternal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajibanuntuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip dasar:
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang sahamdan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masingpihak perusahaan yang bersangkutan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi,nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua pihak perusahaan yang berkepentingan dan semua karyawanmempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap pihak perusahaan yang bersangkutan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku(code of conduct) yang telah disepakati.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip dasar:
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagaigood corporate citizen.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Pihak-pihakperusahaan yang berkepentingan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikankepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturanperusahaan (by-laws).
b. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduliterhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaandengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

4. Independensi (Independency)
Prinsip dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Masing-masing pihak perusahaan yang bersangkutan harus menghindari terjadinya dominasi olehpihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b. Masing-masing karyawan perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidaksaling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip dasar:
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaankaryawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpamembedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Efektif Menurut OECD
Perusahaan harus memastikan dasar kerang kata takelola perusahaan yang efektif (OECD, 2004).Kerangka tata kelola perusahaan harus menunjukkan transparansi dan pasar yang efisien, konsisten dengan aturan hukum dan jelas mengartikulasikan pembagian tanggung jawab antara berbagai pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Dasar kerangka tata kelola perusahaan yang efektif yaitu:
1. Kerangka tata kelola perusahaan harus dikembangkan dengan tujuan untuk berdampak pada kinerja ekonomi secara keseluruhan, integritas pasar dan insentif untuk menciptakan pelaku pasar dan kenaikan pasar yang transparan dan efisien.
2. Persyaratan hukum dan peraturan yang mempengaruhi praktik tata kelola perusahaan dalam yurisdiksi harus konsisten dengan aturan hukum, transparan, dan dapat dilaksanakan.
3. Pembagian tanggung jawab antara otoritas yang berbeda dalam yurisdiksi yang harus jelas diartikulasikan dan memastikan bahwa kepentingan umum disajikan.
4. Pengawas, pihak berwenang, dan penegak hukum harus memiliki wewenang,integritas dan sumber daya untuk memenuhi tugas mereka secara professional dan obyektif. Selain itu,keputusan mereka harus tepat waktu,transparan dan sepenuhnya dijelaskan.
Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Siswanto Sutojo dan E. John Aldridge (2005: 5-6), good corporate governance mempunyai tujuan dan manfaat yaitu:
1. melindungi hak dan kepentinganpemegang saham dan para anggota non-pemegang saham yang bersangkutan.
2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja dewan pengurus atau board of directors dan manajemen perusahaan.
3. meningkatkan mutu hubungan board of directors dengan manajemen senior perusahaan.
4. mengurangiagency cost, yaitu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
5. meningkatkan nilai saham perusahaan sehingga dapat meningkatkancitraperusahaan kepadapublik lebihluas dalam jangka panjang.
6. mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di suatu perusahaan.
KASUS Good Corporate Governance (GCG)
Berikut dibawah ini adalah beberapa contoh dari kasus GCG, baik yang mengimplementasikannya maupun melanggarnya .
1.      JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011   ke 10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.  SE tersebut berisikan himbauan  menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Referensi:


Tulisan Kecurangan Dalam Akuntansi Definisi Kecurangan Akuntansi


Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Karakteristik Kecurangan Akuntansi
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :
Oleh pihak perusahaan, yaitu :
1.     Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
2.     Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan kartena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
1.    Penggelapan terhadap penerimaan kas.
2.    Pencurian aktiva perusahaaan.
3.    Mark-up harga.
4.    Transaksi tidak resmi.
5.    Oleh pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Berikut Ini akan dijelaskan bentuk kecurangan akuntansi yang pernah dipraktikan perusahaan-perusahaan besar didunia dan pihak-pihak tertentu, diantaranya :
1. WorldCom
Perusahaan  telekomunikasi  terbesar  kedua  di Amerika  Serikat, mengakui  telah  Melakukan  skandal  akuntansi  yang  menyebabkan  perdagangan sahamnya  di  bursa  NASDAQ  terhenti.  Beberapa  minggu  kemudian,  WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan  cara memalsukan milyaran  bisnis  rutin  sebagai belanja modal,  sehingga  labanya  overstated  sebesar $11 milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400  juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya  waktu,  Bernard  Ebbers,  untuk  menutupi  kerugian  perdagangan  pribadinya. Ironisnya  meski  di  dakwa  telah  melakukan  pemalsuan,  konspirasi  dan  laporan keuangan  yang  salah,  mantan  CEO WorldCom  tersebut  mengaku  tidak  bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).
2. Enron Corp
Perusahaan  terbesar ke  tujuh di AS yang   bergerak di bidang industri  energi,  para manajernya  memanipulasi  angka  yang menjadi  dasar  untuk memperoleh kompensasi moneter yang   besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara  lain  yaitu di Divisi Pelayanan Energi,  para  eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak  yang  dihasilkan  dari  estimasi  internal.  Pada  proyek  perdagangan  luar negerinya  misal  di  India  dan  Brasil,  para  eksekutif  membukukan  laba  yang mencurigakan.  Strategi  yang  salah,  investasi  yang  buruk  dan  pengendalian keuangan  yang  lemah  menimbulkan  ketimpangan  neraca  yang  sangat  besar  dan harga  saham  yang dilebih-lebihkan. Akibatnya  ribuan  orang  kehilangan  pekerjaan dan  kerugian pasar milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus  ini  diperparah  dengan  praktik  akuntansi  yang  meragukan  dan  tidak independennya  audit  yang  dilakukan  oleh  Kantor  Akuntan  Publik  (KAP)  Arthur Andersen  terhadap  Enron.  Arthur  Anderson,  yang  sebelumnya  merupakan  salah satu  “The big  six”  tidak hanya melakukan memanipulasi  laporan keuangan Enron tetapi  juga  telah  melakukan  tindakan  yang  tidak  etis  dengan  menghancurkan dokumen-dokumen  penting  yang  berkaitan  dengan  kasus  Enron.  Independensi sebagai  auditor  terpengaruh  dengan  banyaknya  mantan  pejabat  dan  senior  KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun  Anderson,  dua  raksasa  industri  di  bidangnya,  sama-sama  kolaps  dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi.
3. Indonesia
Kasus skandal akuntansi bukanlah hal yang baru.  Salah satu kasus yang ramai  diberitakan  adalah  keterlibatan  10  KAP  di  Indonesia  dalam  praktik kecurangan  Keuangan.  KAP-KAP  tersebut  ditunjuk  untuk  mengaudit  37  bank sebelum  terjadinya  krisis  keuangan pada  tahun  1997. Hasil  audit mengungkapkan bahwa  laporan Keuangan bank-bank  tersebut  sehat. Saat krisis menerpa  Indonesia, bank-bank tersebut kolaps karena kinerja keuangannya sangat buruk. Ternyata baru terungkap dalam  investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa KAP-KAP  tersebut terlibat  dalam  praktik  kecurangan  akuntansi.  10  KAP  yang  dituduh  melakukan praktik  kecurangan  akuntansi  adalah  Hans  Tuanakotta  and  Mustofa  (Deloitte Touche  Tohmatsu's  affiliate),  Johan Malonda  and  Partners  (NEXIA  International's affiliate),  Hendrawinata  and  Partners  (Grant  Thornton  International's  affiliate), Prasetyo  Utomo  and  Partners  (Arthur  Andersen's  affiliate),  RB  Tanubrata  and Partners, Salaki and Salaki, Andi Iskandar and Partners, Hadi Sutanto (menyatakantidak  bersalah),  S. Darmawan  and Partners, Robert Yogi  and Partners. Pemerintah pada waktu  itu  hanya melakukan  teguran  tetapin  tidak  ada  sanksi.  Satu-satunya badan  yang  berhak  untuk  menjatuhkan  sanksi  adalah  BP2AP  (Badan  Peradilan Profesi Akuntan Publik) yaitu  lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh  Ikatan Akuntan  Indonesa  (IAI).  Setelah  melalui  investigasi  BP2AP  menjatuhkan  sanksi terhadap KAP-KAP tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP  hanya  melarang  3  KAP  melakukan  audit  terhadap  klien  dari  bank-bank, sementara 7 KAP yang lain bebas (Suryana, 2002).
Faktor-faktor Kecurangan Akuntansi  :
1.      Tekanan (Unshareable pressure/ incentive). Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut adalah financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial targets.
2.      Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity). Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.
3.      Rasionalisasi (Rationalization). Merupakan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.


Teknik Untuk Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan :
1.      Management and Directors Manajemen hampir selalu terlibat ketika kecurangan terhadap laporan keuangan yang terjadi. Seperti penggelapan dan penyimpangan, kecurangan laporan keuangan biasanya dilakukan oleh individu tertinggi dalam organisasi, dan paling sering atas nama organisasi. Karena manajemen biasanya terlibat, manajemen dan direksi harus diselidiki untuk menentukan paparan dan motivasi mereka saat melakukan penipuan. Dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan, diperoleh pemahaman manajemen dan apa yang memotivasi mereka adalah setidaknya sama pentingnya dengan memahami laporan keuangan.
2.      Relationship with Others Financial statement fraud sering dilakukan dengan membantu organisasi nyata atau fiktif lainnya. Hubungan yang harus dideteksi adalah sebagai berikut: Hubungan dengan lembaga keuangan, Hubungan dengan pihak organisasi dan individu, Hubungan dengan auditor eksternal, Hubungan dengan pengacara, Hubungan dengan investor, Hubungan dengan lembaga peraturan (regulator).
3.      Organization and Industry Financial statement fraud seringkali tidak terdeteksi dengan menciptakan struktur organisasi yang memudahkan untuk menyembunyikan fraud. Atribut organisasi yang menyarankan eksposur potensi penipuan mencakup hal-hal seperti terlalu kompleks struktur organisasi, organisasi tanpa sebuah departemen audit internal. Peneliti harus memahami siapa pemilik dari sebuah organisasi. 
4.      Financial Result and Operating Characteristics Banyak yang dapat dipelajari tentang kecurangan laporan keuangan yang dengan erat memeriksa pengelolaan dan dewan direksi, hubungan dengan orang lain, dan sifat organisasi. Melihat ketiga elemen biasanya melibatkan prosedur 22 yang sama untuk semua jenis penipuan laporan keuangan, apakah rekening tersebut dimanipulasi. Diantaranya adalah rekening pendapatan, rekening aset, kewajiban, pengeluaran, atau ekuitas. Jenis eksposur diidentifikasi oleh laporan keuangan dan karakteristik operasi dari organisasi. Dalam memeriksa keuangan pernyataan untuk menilai eksposur kecurangan, pendekatan terhadap laporan keuangan non-tradisional harus dilakukan. Gejala kecurangan yang paling sering terdeteksi adalah melalui perubahan dalam laporan keuangan.
5.      Internal Auditor. Institute of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi catatan-catatan (akuntansi) perusahaan serta pengendalian internal yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam pelaksanaan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diaudit.
6.      External Auditor. Tidak hanya internal auditor yang diperlukan dalam mendeteksi kecurangan terhadap suatu perusahaan. External auditor juga sangat diperlukan, yang bertujuan dapat menganalisa jika internal auditor mengalami kesulitan untuk mnedeteksi kecurangan.
Klasifikasi Kecurangan Akuntansi
     The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam tiga kelompok berdasarkan perbuatan, yaitu:
1.    Penyimpangan atas Asset (Asset Misappropriation) 
    Penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2.    Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement) 
   Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilahwindow dressing.
3.    Korupsi (Corruption) 
    Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Korupsi sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan. Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Referensi:


Tulisan Pengertian Audit Forensik



Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan. Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan. Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
II.     Proses Audit Forensik
1.      Identifikasi masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2.      Pembicaraan dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit. 3.      Pemeriksaan pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
4.      Pengembangan rencana pemeriksaan Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5.      Pemeriksaan lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6.      Penyusunan Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
·         Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
·         Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
·         Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
III.    Peran Penting Audit Forensik Dalam beberapa artikel dan literatur, pembahasan Audit forensik lebih mengarah kepada kasus pembuktian penyimpangan keuangan atau korupsi. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan, audit forensik diperlukan untuk pembuktian pada kasus-kasus penipuan. Objek audit forensik adalah informasi keuangan yang mungkin (diduga) mengandung unsur penyimpangan. Penyimpangan yang dimaksud bisa berupa tindakan merugikan keuangan perusahaan, seseorang, atau bahkan negara. Temuan audit dari hasil pemeriksaan ini bisa dijadikan salah satu alat bukti bagi penyidik, pengacara, atau jaksa untuk memutuskan suatu kasus hukum perdata. Tidak menutup kemungkinan hasil audit juga akan memberikan bukti baru untuk tindakan yang menyangkut hukum pidana, seperti penipuan. Dalam kasus semacam ini, auditor dituntut harus benar-benar independen. Meskipun penugasan audit diberikan oleh salah satu pihak yang bersengketa, independensi auditor harus tetap dijaga. Auditor tidak boleh memihak pada siapa-siapa. Setiap langkah, kertas kerja, prosedur, dan pernyataan auditor adalah alat bukti yang menghasilkan konskuensi hukum pada pihak yang bersengketa.   
IV.    Tujuan Audit Forensik Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Beberapa contoh di mana audit forensik bisa dilaksanakan termasuk:
1.      Kecurangan dalam bisnis atau karyawan.
2.      Investigasi kriminal.
3.      Perselisihan pemegang saham dan persekutuan.
4.      Kerugian  ekonomi dari suatu bisnis.
5.      Perselisihan pernikahan.

V.     Tugas Auditor Forensik Auditor forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping tugas auditor forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation), ada juga peran auditor forensik dalam bidang hukum di luar pengadilan (non litigation), misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak. Audit forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services) dan jasa litigasi (litigation services). Jenis layanan pertama mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah dan mengendalikan penipuan. Jenis layanan kedua merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian. Tim audit harus menjalani pelatihan dan diberitahu tentang pentingnya prosedur akuntansi forensik di dalam praktek audit dan kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.

Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-Adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknik Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti awal

Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan sebagainya.

Referensi:


Tulisan Standar Auditing


Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
1.    Standar Umum
·        Latihan tehnis dan Keahlian  Profesi
·        Sikap independen
·        Kemahiran seksama

2.    Standar Pekerjaan Lapangan
·        Rencana dan Supervisi
·        Pengendalian Internal
·        Bukti yang cukup kompeten
3.    Standar Pelaporan
·        Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum
·        Ketidakkonsistensian
·        Pengungkapan Informatif
·        Opini keseluruhan
Standar umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
                       
Standar pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing, yaitu "prosedur" berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan "standar" berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing, yang berbeda dengan prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya kualitas profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Standar-standar tersebut di atas dalam banyak hal saling berhubungan dan salingbergantung satu dengan lainnya. Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar, dapat berlaku juga untuk standar yang lain. "Materialitas" dan "risiko audit" melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan



Referensi:


Tulisan Sejarah KAP The Big Four


The Big 4 atau kadang ditulis The Big Four merupakan empat kantor akuntan berskala internasional yang terbesar saat ini, yang menangani sebagian besar audit bagi perusahaan, baik terbuka (public) maupun tertutup (private). Kantor akuntan yang menjadi The Big Four firms adalah sebagai berikut:
Firm
Revenues
People
Fiscal Year
Deloitte Touche Tohmatsu
$27.4bn
165,000
2008
PricewaterhouseCoopers
$25.2bn
146,700
2007
Ernst & Young
$21.1bn
130,000
2007
KPMG
$19.8bn
123,000
2007
Sebelumnya, kelompok kantor akuntan terbesar ini disebut sebagai “Big Eight” sebelum adanya serangkaian merger dan liquidasi Arthur Andersen yang terlibat skandal Enron pada tahun 2001.
Big 8 (sampai dengan tahun 1989)
Kantor-kantor akuntan yang disebut sebagai the Big 8 menggambarkan dominasi delapan kantor akuntan terbesar pada abad ke-20, yaitu:
1.       Arthur Andersen
2.       Arthur Young & Company
3.       Coopers & Lybrand
4.       Ernst & Whinney (sampai dengan 1979 Ernst & Ernst bermarkas di US dan Whinney Murray di UK)
5.       Deloitte Haskins & Sells (sampai dengan 1978 Haskins & Sells bermarkas di US dan Deloitte Plender Griffiths di UK)
6.       Peat Marwick Mitchell (yang kemudian berubah menjadi Peat Marwick)
7.       Price Waterhouse
8.       Touche Ross
Sebagian besar the Big 8 merupakan aliansi antara firma yang berasal dari British dan US pada abad ke-19 atau awal abad ke-20. Price Waterhouse merupakan UK firm yang kemudian membuka cabang di US pada 1890 dan kemudian terpisah dan berdiri sendiri. Firma Peat Marwick Mitchell merupakan gabungan firma US dan UK dan menggunakan nama yang sama pada tahun 1925. Firma lainnya menggunakan nama yang berbeda untuk domestic business (tidak menggunakan nama bersama/common names), antara lain Touche Ross tahun 1960, Arthur Young (at first Arthur Young, McLelland Moores) tahun 1968, Coopers & Lybrand tahun 1973, Deloitte Haskins & Sells tahun 1978 dan Ernst & Whinney tahun 1979.
Big 6 (1989-1998)
Kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif dan the Big 8 menjadi the Big 6 pada Juni 1989 ketika Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche pada Agustus 1989.
Selengkapnya the Big Six mencakup:
1.       Arthur Andersen
2.       Coopers & Lybrand
3.       Ernst & Young (Ernst & Whinney and  Arthur Young & Company merged in 1989)
4.       Deloitte & Touche (Deloitte Haskins & Sells and Touche Ross mergen in 1989)
5.       Peat Marwick Mitchell
6.       Price Waterhouse
Big 5 (1998-2002)
The Big 6 menjadi the Big 5 pada Juli 1998 ketika Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi PricewaterhouseCoopers.
Selengkapnya the Big 5 adalah:
1.       Arthur Andersen
2.       Ernst & Young
3.       Deloitte & Touche
4.       Peat Marwick Mitchell
5.       PricewaterhouseCoopers (Price Waterhouse and Coopers & Lybrand merged in 1998)
Big 4 (2002-sekarang)
Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
The big 4 selengkapnya adalah:
1.       Ernst & Young
2.       Deloitte Touche Tohmatsu
3.       KPMG
4.       PricewaterhouseCoopers
Afiliasi di Indonesia
Kantor akuntan publik di Indonesia yang berafiliasi dengan the big four adalah:
1.       KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja – affiliate of Ernst & Young
2.       KAP Osman Bing Satrio – affiliate of Deloitte
3.       KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja – affiliate of KPMG
4.       KAP Haryanto Sahari – affiliate of PwC

Terdapat 3 jasa yang diberikan oleh perusahaan ini.
Jasa Astestasi
Pajak
Advisory (Manajemen Konsultan)
Alamat:
Plaza 89
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Jakarta 12940 – INDONESIA
P.O. Box 2473 JKP 10001
T: +62 21 5212901
F: +62 21 52905555 / 52905050
Deloitte
Deloitte Tohce Tomatsu Limited, atau sering disingkat dengan Deloitte, merupakan salah satu anggota dari big-4, dan berada di posisi kedua diantara big-4 jika dilihat berdasarkan pendapatan.
Deloitte berkantor pusat di New York, USA. pendapatan di tahun 2011 adalah $ 28,8 Milyar, terdapat 150 negara dan karyawanya berjumlah 182.000.Deloitte merupakan gabungan dari beberapa KAP. dimana tahun 1952 Deloitte melakukan merger dengan Haskin & Sells untuk membentuk Deloitte, Haskin & Sells.
Sedangkan 1968 Nobozu Tohmatsu Membentuk Tohmatsu Awoki & Co. dan tahun 1975 bergabung menjadi bagian Touche & Ross Network. Dan pada akhirnya di tahun 1989 Deloitte, Haskin & Sells melakukan merger dengan Touche & Ross di USA. dan Deloitte Toche Tohmatsu lahir. Patut diingat bahwa tidak semua perusahaan Haskin & Sells mau melakukan merger tersebut. Di UK, Haskin & Sells malah melakukan merger dengan Coopers & Lybrand (Dimana nanti mejadi PWC)
Jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah :
Audit & Enterprise Risk Service
Consulting for Enterprise Aplication & Technology
Financial Advisory
Tax
Other (IFRS Specialist)
Alamat :
The Plaza Office Tower 32nd Floor
Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30
Jakarta
Indonesia
Phone: +62 21 2992 3100
Ernst & Young
Ernst & Young (EY), merupakan salah satu anggota dari big-4, dan berada di posisi ketiga diantara big-4 jika dilihat berdasarkan pendapatan. Ernst & Young berkantor pusat di London, UK. pendapatan di tahun 2011 adalah $ 22,9 Milyar, terdapat 140 negara dan karyawanya berjumlah 152.000.
Sejarah Ernst & Young dimulai di tahun 1903, dimana Alwin C. Ernst dan saudaranya Theodore membentuk Ernst & Ernst. Dan di tahun 1906, Arthur Young mendirikanArthur Young & Co. di tahun 1924 Perusahaan amerika membentuk aliansi dengan perusahaan di Inggris. Di pihak Amerika, Young dengan Broads Peterson & Co. sedangkan di pihak Inggris, adalah Ernst dengan Whinney Smith & Whinney. Dan di tahun 1989, Ernst & Whiney bergabun dengan Arthur Young untuk membentuk perusahaan bernama Ernst & Young.
4 Jenis Jasa yang disajikan oleh EY :
Assurance Service
Tax Service
Advisory Service
Transaction Advisory Service
Alamat :
INDONESIA STOCK EXCHANGE BUILDING
TOWER 2, 7TH FLOOR
JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 52-53
Jakarta
12190
Indonesia
Phone: +62 21 5289 5000
KPMG
KPMG, merupakan salah satu anggota dari big-4, dan berada di posisi Keempat diantara big-4 jika dilihat berdasarkan pendapatan. KPMG berkantor pusat di Amstelveen, Amsterdam. pendapatan di tahun 2012 (Fiscal) adalah $ 22,7 Milyar, karyawanya berjumlah 145.000.
Sejarah KPMG dimulai di tahun 1807, dimana William Barclay Peat membentuk Kantor Akuntan Publik. Sedangkan di tahun 1877, Thomson Mclintock membangun perusahaanya di Glasgow. Dimulai dengan Mergernya William Barclay Peat dan Marwick Mitchell & Co di tahun 1911 yang kemudian melahirkan Peat Marwick. Di tahun 1917 Piet Klijnveld Membuka Kantor Akuntan di Amsterdam yang nantinya akan melakukan merger dengan Kraayenhof untuk menciptakan Klynveld Kraayenhof & Co.
Di tahun 1979, Klynveld Kraayenhof & Co, Thomson Mclintock dan Deutsche Treuhandgesellschaft membentuk KMG (Klynveld Main Goerdeler) dan pada tahun 1987, Peat Marwick bergabung untuk membentuk KPMG.
KPMG adalah arti berdasarkan nama Patner yang melakukan merger
K dari kata Klynveld, pendiri Klynveld Kraayenhof & Co
P dari kata Peat, pendiri William Barclay Peat & Co
M dari kata Marwick, pendiri Marwick, Mitchell & Co
G dari kata Goerdeler, pendiri Deutsche Treuhand-Gesellschaft
Jasa yang diberikan KPMG meliputi :
Audit
Tax
Advisory
Others (Global China Practice, IT risk Advisory)
Alamat :
Siddharta & Widjaja
33rd Floor Wisma GKBI
28, Jl Jend. Sudirman
Jakarta 10210
INDONESIA
Phone: +62 21 574 2333

Referensi: