Pengertian Good Corporate Governance
Corporate Governance dapat didefinisikan
sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
pengurus (pengelola) perusahaan,pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para
pemegang kepentingan internal daneksternallainnya yang berkaitan dengan hak-hak
dan kewajiban mereka ataudengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan.(FCGI, 2002).
Menurut IICG (2008), Konsep Corporate Governance
dapat didefinisikan sebagai yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan
agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan
(stakeholders).Good Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai struktur,
sistem, dan proses yang digunakan oleh pihak-pihak internal maupun eksternal
yang berkaitan dengan perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah
perusahaan secara berkesinambungan dalamjangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan norma yang berlaku.
Prinsip GCG Menurut KNKG
Setiap perusahaan harus memberikan kepastian
atas penerapan prinsip atau asas GCG di setiap aspek bisnisnya. Menurut KNKG
(2006), prinsip-prinsip GCG terdiri dari transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk
mencapaikesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan
pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Transparansi (Transparency)
Prinsip dasar:
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan
bisnis, perusahaan harus menyediakaninformasi yang material dan relevan dengan
carayang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus
mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk
pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan
lainnya.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus menyediakan informasi
secara tepat waktu, memadai, jelas,akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah
diakses oleh pemangkukepentingan sesuai dengan haknya.
b. Informasi yang harus diungkapkan meliputi,
tetapi tidak terbatas pada, visi, misi,sasaran usaha dan strategi perusahaan,
kondisi keuangan, susunan dan kompensasipengurus, pemegang saham pengendali,
kepemilikan saham oleh anggota Direksidan anggota Dewan Komisaris beserta
anggota keluarganya dalam perusahaan danperusahaan lainnya, sistem manajemen
resiko, sistem pengawasan dan pengendalianinternal, sistem dan pelaksanaan GCG
serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi
kondisi perusahaan.
c. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh
perusahaan tidak mengurangi kewajibanuntuk memenuhi ketentuan kerahasiaan
perusahaan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, rahasia jabatan, dan
hak-hak pribadi.
d. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan
secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip dasar:
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang sahamdan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas
dan tanggung jawab masing-masingpihak perusahaan yang bersangkutan dan semua
karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi,nilai-nilai perusahaan
(corporate values), dan strategi perusahaan.
b. Perusahaan harus meyakini bahwa semua
pihak perusahaan yang berkepentingan dan semua karyawanmempunyai kemampuan
sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c. Perusahaan harus memastikan adanya sistem
pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja
untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan,
serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, setiap pihak perusahaan yang bersangkutan dan semua karyawan harus
berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku(code of conduct) yang telah
disepakati.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip dasar:
Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagaigood corporate citizen.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Pihak-pihakperusahaan yang berkepentingan
harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikankepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturanperusahaan (by-laws).
b. Perusahaan harus melaksanakan tanggung
jawab sosial dengan antara lain peduliterhadap masyarakat dan kelestarian
lingkungan terutama di sekitar perusahaandengan membuat perencanaan dan
pelaksanaan yang memadai.
4. Independensi (Independency)
Prinsip dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG,
perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ
perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
lain.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Masing-masing pihak perusahaan yang
bersangkutan harus menghindari terjadinya dominasi olehpihak manapun, tidak
terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b. Masing-masing karyawan perusahaan harus
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, tidaksaling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab
antara satu dengan yang lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip dasar:
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan
harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman pokok pelaksanaannya:
a. Perusahaan harus memberikan kesempatan
kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat
bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai
dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang
setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan
kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c. Perusahaan harus memberikan kesempatan
yang sama dalam penerimaankaryawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara
profesional tanpamembedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi
fisik.
Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Efektif
Menurut OECD
Perusahaan harus memastikan dasar kerang kata
takelola perusahaan yang efektif (OECD, 2004).Kerangka tata kelola perusahaan
harus menunjukkan transparansi dan pasar yang efisien, konsisten dengan aturan
hukum dan jelas mengartikulasikan pembagian tanggung jawab antara berbagai
pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Dasar kerangka tata kelola
perusahaan yang efektif yaitu:
1. Kerangka tata kelola perusahaan harus
dikembangkan dengan tujuan untuk berdampak pada kinerja ekonomi secara
keseluruhan, integritas pasar dan insentif untuk menciptakan pelaku pasar dan
kenaikan pasar yang transparan dan efisien.
2. Persyaratan hukum dan peraturan yang
mempengaruhi praktik tata kelola perusahaan dalam yurisdiksi harus konsisten
dengan aturan hukum, transparan, dan dapat dilaksanakan.
3. Pembagian tanggung jawab antara otoritas yang
berbeda dalam yurisdiksi yang harus jelas diartikulasikan dan memastikan bahwa
kepentingan umum disajikan.
4. Pengawas, pihak berwenang, dan penegak hukum
harus memiliki wewenang,integritas dan sumber daya untuk memenuhi tugas mereka secara
professional dan obyektif. Selain itu,keputusan mereka harus tepat
waktu,transparan dan sepenuhnya dijelaskan.
Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance
(GCG)
Menurut Siswanto Sutojo dan E. John Aldridge
(2005: 5-6), good corporate governance mempunyai tujuan dan manfaat yaitu:
1. melindungi hak dan kepentinganpemegang
saham dan para anggota non-pemegang saham yang bersangkutan.
2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kinerja dewan pengurus atau board of directors dan manajemen perusahaan.
3. meningkatkan mutu hubungan board of
directors dengan manajemen senior perusahaan.
4. mengurangiagency cost, yaitu biaya yang
harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak
manajemen.
5. meningkatkan nilai saham perusahaan
sehingga dapat meningkatkancitraperusahaan kepadapublik lebihluas dalam jangka
panjang.
6. mengembalikan kepercayaan investor untuk
menanamkan modalnya di suatu perusahaan.
KASUS Good Corporate Governance (GCG)
Berikut dibawah ini adalah beberapa contoh
dari kasus GCG, baik yang mengimplementasikannya maupun melanggarnya .
1. JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi
pada medio Oktober 2011. SE tersebut berisikan himbauan
menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice
broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Referensi: